"HAK ASASI MANUSIA"
Di Susun Oleh:
Zainul Hamzah
STKIP PGRI SITUBONDO
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia”.
- Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
HAM
2.
Perkembangan
HAM
3.
HAM
dalam tinjauan Islam
4.
Contoh-contoh
pelanggaran HAM
- Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan
tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi
masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
- Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1. Metode deskritif, sebagaimana
ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran
tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang
suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack:
1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu
Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan
keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan
masalah-masalah yang diteliti.
BAB II PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
- Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a.
Pengertian
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
b.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
- Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
- Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
- Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
- The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
- The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
- The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
- Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
- Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
- Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945
- HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas
dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara
dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk
mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep
Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide
persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan
dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi
disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran
tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran
islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury
(hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan
hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi
akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk
memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak
hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih
rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat
mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali
dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi.
Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses
pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada
tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok
bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok
warga negara.
- HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
- Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur
negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap
pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi
juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum.
- Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung
jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada
negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan
individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan
oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang
disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
- Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap
individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu
memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
- Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan HAM orang lain.