Sabtu, 02 Februari 2013


MAKALAH 

"HAK ASASI MANUSIA"




Di Susun Oleh:
Zainul Hamzah


STKIP PGRI SITUBONDO








BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian HAM
2.      Perkembangan HAM
3.      HAM dalam tinjauan Islam
4.      Contoh-contoh pelanggaran HAM

  1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

  1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.      Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.      Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.


BAB II PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a.      Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

b.      Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

  1. Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
      1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
      1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
      1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
      1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

  1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

  1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

  1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
  1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

  1. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

Kamis, 31 Januari 2013


PROPOSAL PENELITIAN
“PENINGKATAN MOTIVASI BELAJAR MATEMATIKA
MELALUI STRATEGI PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL
PADA BANGUN RUANG DI SMP NEGERI 1 SUBOH
KELAS VIII SEMESTER II TAHUN AJARAN 2012/ 2013”

Disusun Guna memenuhi nilai mata kuliah Pendidikan Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu :  Fathollah, M. Pd







Disusun Oleh:
 ZAINUL HAMZAH
2012184202B0239


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP PGRI SITUBONDO


A.  PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Matematika sebagai salah satu mata pelajaran dasar pada setiap jenjang pendidikan formal yang memegang peran penting. Matematika merupakan alat yang dapat memperjelas dan menyederhanakan suatu keadaan atau situasi melalui abstrak, idealisasi, atau generalisasi untuk menjadi suatu studi ataupun pemecahan masalah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran disekolah usaha untuk meningkatkan motivasi belajar siswa banyak mengalami kendala dan hambatan. Lebih- lebih pada mata pelajaran matematika yang menuntut begitu banyak pencapaian konsep sehingga mengakibatkan motivasi belajar kurang baik. Motivasi belajar dapat dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu kemampuan yang berasal dari siswa,yang meliputi kecerdasan, bakat, minat, motivasi dan emosi. Sedangkan faktor eksternal berasal dari luar, meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Diantara ketiga lingkungan itu yang palingberpengaruh adalah lingkungan sekolah seperti guru, sarana belajar dan teman- teman sekelas.
Guru merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan siswa. Sehingga dalam memberikan evaluasi diharapkan lebih akurat, objektif, dan mengoptimalkan pembelajaran. Masalah yang dihadapi misalnya masalah  kepribadian guru dan kompetensi, kecakapan mengajar, yang antara  lain mencakup ketepatan pemilihan metode pendekatan, motivasi, improvisasi, serta evaluasi.
Sampai saat ini banyak kesulitan yang dihadapi siswa dalam belajar matematika. Hal ini disebabkan karena banyaknya anggapan bahwa matematika sulit. Dengan anggapan itu akhirnya berpengaruh terhadap motivasi belajar siswa.
Orang tua juga merupakan pihak yang berperan utama dalam penanganan anak. Sebab interaksi anak dengan orang tua tetap lebih besar porsinya dibanding dengan interaksi guru dengan anak di sekolah. Orang tua harus mampu menciptakan kondisi dan menyediakan sarana yang menunjang proses belajar anak.
Dengan demikian dapat diungkapkan bahwa guru menentukan keberhasilan belajar siswa. Kemampuan guru dalam melaksanakan poses belajar mengajar sangat bepengaruh terhadap tingkat pemahaman siswa. Biasanya guru menggunakan model pembelajaran konvensional dan metode ceramah sebagai cara untuk menyampaikan materi pelajaran. Melalui model pembelajaran konvesioanal dan metode ceramah, siswa akan lebih banyak pengetahuan, namun pengetahuan itu hanya diterima dari informasi guru, akibatnya pembelajaran menjadi kurang bermakna karena ilmu pengetahuan yang didapat oleh siswa mudah terlupakan.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 10 Januari 2013 dengan Hidayatur Rizky, M. Pd selaku guru mata pelajaran matematika di kelas VIII A SMP N 1 Suboh, masih banyak siswa yang mendapat nilai rendah pada ulangan matematika, khususnya pada materi pokok bangun ruang, yaitu hanya sekitar 60 % siswa yang dapat mencapai ketuntasan klasikal. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain: siswa merasa kesulitan dalam memahami konsep matematika, siswa kurang termotivasi untuk belajar matematika, dan siswa cenderung bersifat pasif dan kurang bisa bekerja dalam kelompok.
Dari uraian di atas maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan motivasi balajar siswa adalah pendekatan kontekstual. Pendekatan kontekstual dalam pembelajaran dikenal dengan sebutan Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep pembelajaran yang membantu guru untuk mengaitkan antara materi ajar denggan situasi dunia nyata siswa, yang mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dipelajari dengan  penerapannya dalam kehidupan para siswa sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dari konsepsi ini diharapkan hasil belajar akan bermakna. Proses pembelajaran akan berlangsung secara alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan sekedar transfer pengetahuan dari guru ke siswa.
Melalui pendekatan kontekstual tersebut diharapkan siswa mengerti apa makna belajar, apa manfaatnya, dan bagaiman mencapai. Diharapkan yang dipelajari siswa berguna bagi hidupnya. Dengan demikian siswa akan memposisikan dirinya sebagai pihak yang memerlukan bekal untuk hidupnya nanti.
2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
       a.       Adakah peningkatan motivasi belajar siswa pada bangun ruang di SMP N 1 Suboh Kelas VIII Semester II Tahun Ajaran 2012/2013 melalui pendekatan kontekstual?
       b.       Apakah melalui pendekatan kontekstual dapat meningkatkan motivasi belajar siswa pada bangun ruang di SMP N 1 Suboh Kelas VIII Semester II Tahun Ajaran 2012/2013?
3.    Batasan Masalah
Peningkatan Motivasi Belajar Matematika Melalui Strategi Pembelajaran Kontekstual Dalam Penelitian Ini Di Batasi Pada Pokok Bahasan Bangun Ruang SMP Negeri 1 Suboh Kelas VIII Semester II Tahun Ajaran 2012/ 2013
4.    Tujuan Penelitian
Melakukan penelitian perlu adanya tujuan agar penelitian tersebut lebih terarah.  Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
       a.       Ada peningkatan motivasi belajar siswa pada bangun ruang di SMP N 1 SUBOH Kelas VIII Semester II Tahun Ajaran 2012/2013 melalui pendekatan kontekstual.
       b.       Melalui pendekatan kontekstual dapat meningkatkan motivasi belajar siswa pada bangun ruang di SMP N 1 SUBOH Kelas VIII Semester II Tahun Ajaran 2012/2013.
4.    Manfaat penelitian
Review ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik yang bersifat teoritis maupun yang bersifat praktis.
       a.       Manfaat teoritis
Peneltian ini dapat memberikan sumbangan terhadap pembelajaran matematika terutama untuk Peningkatan Motivasi Belajar Siswa Melalui Pendekatan Kontekstual Pada Bangun Ruang di SMP N 1 SUBOH Kelas VIII Semester II Tahun Ajaran 2012/2013.
       b.       Manfaat praktis
Dilihat dari segi praktis, penelitian ini memberikan manfaat antara lain:
1)   Memberi sumbangan bagi guru matematika dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran matematika untuk meningkatan Motivasi Belajar Siswa Melalui Pendekatan Kontekstual Pada Bangun Ruang VIII Semester II Tahun.
2)   Memberi masukan bagi siswa bahwa dengan menggunakan pendekatan kontekstual dapat meningkatkan motivasi belajar siswa pada bangun ruang Kelas  VIII semester II.
3)   Bagi sekolah, penelitian ini diharapkan memberi informasi dan masukan dalam menggunakan model pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kualitas pembelajaran matematika di sekolah.
4)   Bagi peneliti, penelitian ini untuk mengetahui keefektifan model pembelajaran matematika melalui pendekatan kontekstual sehingga mampu meningkatkan motivasi belajar siswa pada bangun ruang. Selain itu sebagai wahana uji kemampuan terhadap bekal teori yang diterima di bangku kuliah.
5)   Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai perbandingan atau sebagai referensi untuk penelitian yang relevan.


B. LANDASAN TEORI
1.    Tinjauan Pustaka
a.    Peningkatan Motivasi Belajar Matematika
1)   Hakekat Matematika
Menurut johson dan myklebust dalam Abdurrahman (2003: 252) matematika adalah bahasa simbolis yang fungsi praktisnya untuk mengekspresikan hubungan-hubungan kuantitatif dan keruangan sedang fungsi teoritisnya adalah untuk memudahkan berfikir.
Matematika memiliki sebuah sistem bahasa sendiri yang ditunjukkan dengan bentuk dan simbol. Hal ini secara esensial berkaitan dengan representasi hubungan di dalam dunia dan memanipulasi mereka. Pentingnya matematika tidak terlepas dari perannya dalam segala jenis dimensi kehidupan (Craft, 2003: 120).
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian matematika adalah alat yang dapat membantu memecahkan permasalahan (perdagangan, industri, teknologi).
2)   Konsep Motivasi Belajar Siswa
Motivasi adalah dorongan dasar yang menggerakkan seseorang bertingkah laku. Dorongan ini berada pada diri seseorang yang menggerakkan untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan dorongan dalam dirinya (Uno, 2008: 1).
Menurut Mc. Donald dalam Hamalik (2008; 158) motivasi adalah perubahan energi dalam diri pribadi seseorang yang ditandai dengan timbulnya perasaan dan reaksi untuk mencapai tujuan. Dari beberapa pendapat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian motivasi adalah dorongan pada diri seseorang untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
b.   Strategi Pembelajaran Kontekstual
1)   Hakikat Pembelajaran Kontekstual
Pembelajaran kontekstual (Contekstual Teaching and Learning) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat (Nurhadi, 2002: 1).
Penerapan CTL dalam kelas cukup mudah. Secara garis besar langkahnya adalah berikut ini:
a)    Konstruktivisme (constructivism)
b)   Menemukan ( inkuiry )
c)    Bertanya ( questioning )
d)   Masyarakat belajar ( learning community)
e)    Menghadirkan model sebagai contoh pembelajaran
f)    Refleksi ( reflection )
g)   Penilaian yang sebenarnya ( authentic assessment )
c.    Penerapan Strategi Pembelajaran Kontekstual dalam Pembelajaran Bangun Ruang
Langkah- langkah pendekatan kontekstual pada bangun ruang, yaitu:
1)   Peserta didik memberikan contoh benda- benda di sekitarnya yang berbentuk tabung dan kerucut.
a)    Contoh yang berbentuk tabung adalah drum minyak, celengan.
b)   Contoh yang berbentuk kerucut nasi tumpeng, topi ulang tahun.
2)   Peserta didik menyimpulkan pengertian tabung dan kerucut dari contoh yang disebutkan.
a)    Tabung adalah bangun ruang yang dibatasi oleh dua lingkaran kongruen yang berhadapan sejajar, dan titik pada kedua lingkaran yang bersesuaian saling dihubungkan dengan garis lurus. Terdiri dari sisi bawah (alas), sisi atas (tutup), selimut. Alas dan tutup berbentuk lingkaran yang kongruen, sedangkan selimut berbentuk persegi panjang.
b)    Kerucut adalah bangun ruang yang dibatasi oleh bidang lengkung dan bidang dasar yang berbentuk lingkaran.
3)   Peserta didik secara berkelompok membahas konsep bangun ruang sisi lengkung (Luas Permukaan Kerucut dan Tabung)
a)    Tabung
panjang selimut tabung              = keliling lingkaran
 = 2π r
lebar selimut tabung                    = tinggi tabung
luas selimut tabung                     = luas persegi panjang
 = p x l
 = (2π r t
= 2π rt
Luas lingkaran = π r 2
Jadi Luas seluruh permukaan tabung dapat di peroleh
= Luas sisi alas + luas sisi atas + luas selimut
r 2    + π r 2  + 2π rt
= 2 (π r 2    ) + 2π rt
= 2 π r ( r + t )
b)   Kerucut
Luas Permukaan Kerucut
Luas sisi kerucut            = Luas Selimut + Luas Alas
= π r 2 + π rs
= π r ( r + s )
4)   Peserta didik  mempresentasikan hasil diskusi.
5)   Peserta didik diberi evaluasi pada pertemuan terakhir oleh guru.
6)   Peserta didik diberi penilaian oleh guru selama proses pembelajaran berlangsung.
2.    Kajian Pustaka
Hasil penelitian yang relevan merupakan uraian sistematis tentang hasil- hasil penelitian yang telah dikemukakan sebelumnya yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. Sebagai perbandingan dalam penelitian ini, peneliti akan menguraikan hasil- hasil penelitian terdahulu.
Juter ( 2005) menyatakan bahwa hasil penelitiannya untuk sebagian besar siswa, matematika dianggap pelajaran yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah, mengingat rumusnya, dan menimbulkan ide- ide baru. Kepercayaan diri siswa dapat menimbulkan keaktifan siswa dalam pembelajaran matematika.
Berdasar pada hasil-hasil penelitian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar siswa dapat dilakukan dengan beberapa tindakan dan metode yang berbeda sesuai dengan kondisi dan situasi siswa. Melibatkan siswa secara aktif dalam proses pembelajaran matematika dan mengkaitkan persoalan matematika dengan hal-hal yang konkret sangat penting karena kita tahu bahwa konsep dalam matematika itu abstrak, sedangkan siswa pada umumnya berfikir dari ha-hal yang konkret menuju hal-hal yang abstrak.
3.    Kerangka Berpikir
Pada kondisi awal siswa kelas VIII SMP NEGERI 1 SUBOH mempunyai motivasi belajar metematika yang rendah. Hal ini dikarenakan guru masih kurang optimal memanfaatkan strategi pembelajaran. Pemilihan strategi yang tepat dapat meningkatkan motivasi belajar matematika.
Salah satu pembelajaran aktif yang dapat meningkatkan motivasi belajar matematika adalah strategi pembelajaran kontekstual. Prosedur strategi pembelajaran kontekstual adalah 1) Konstruktivisme (constructivism), 2) Menemukan (inquiry), 3) Bertanya (questioning), 4) Masyarakat belajar (learning community) 5) menghadirkan ‘model sebagai contoh pembelajaran. 6) Refleksi (reflection), 7) Penilaian yang sebenarnya (authentic assesment).
Kondisi akhir yang diharapkan dengan penggunaan strategi pembelajaran kontekstual dalam proses belajar mengajar dapat meningkatkan motivasi belajar matematika, sehingga siswa akan memenuhi prestasi belajar yang memuaskan.

4.    Hipotesis Tindakan
Berdasarkan hasil penelitian yang relevan dan kerangka pemikiran tersebut di atas dapat dirumuskan hipotesis tindakan “Melalui strategi pembelajaran kontekstual dapat meningkatkan motivasi belajar matematika bagi siswa kelas VIII semester II SMP NEGERI 1 SUBOH tahun 2012/2013.


C. METODE PENELITIAN
1.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Classroom Action Research (CAR). PTK adalah suatu penelitian yang dilakukan oleh guru kelas di sekolah tempat ia mengajar dengan penekanan pada penyempurnaan atau peningkatan proses dan praktis pembelajaran (Arikunto Suharsimi, 2006 : 96).
Penelitian ini dilakukan melalui proses kolaborasi antara guru matematika, kepala sekolah dan peneliti. PTK merupakan kegiatan pemecahan masalah yang bercirikan siklik dan reflektif yang dimulai dari 1) perencanaan (planning), 2) pelaksanaan tindakan (action), 3) mengumpulkan data (observing), dan 4) menganalisis data atau informasi untuk memusatkan sejauh mana kelebihan atau kelemahan tindakan tersebut.
2.    Tempat dan Waktu Penelitan
       a.       Tempat penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di SMP NEGERI 1 SUBOH yang beralamatkan di Jl. Raya Suboh No. 03 Suboh Situbondo. Peneliti mengadakan penelitian di SMP NEGERI 1 SUBOH dengan pertimbangan bahwa sekolah ini belum pernah dilakukan penelitian dengan judul yang sama dengan peneliti.
       b.       Waktu Penelitian
Penelitian ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2012/2013.
3.    Subjek Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti adalah guru matematika yang bertindak sebagai subyek yang memberikan tindakan. Seluruh siswa kelas VIII di SMP NEGERI 1 SUBOH tahun ajaran 2011/ 2012 sebagai subjek penelitian yang menerima tindakan. Peneliti dibantu mitra guru matematika sebagai observer.
4.    Rancangan Penelitian
Penelitian tindakan kelas ini merupakan penelitian tindakan kelas kolaboratif, yaitu suatu penelitian yang bersifat praktis, kondisional dan kontekstual berdasarkan permasalahan yang muncul. Penelitian tindakan kelas ini akan melalui beberapa tahapan yaitu:
1. Dialog awal
Suatu pertemuan antara peneliti dan guru matematika bersama- sma melakukan pegenalan, penyatuan ide, dan berdiskusi membahas masalah dan cara- cara peningkatan motivasi belajar matematika.
Dialog membicarakan model dan alternatif pembelajaran yang akan dipraktekkan dan dikembangkan sehingga diperoleh kesepakatan untuk memecahkan masalah peningkatan motivasi belajar matematika melalui strategi pembelajaran kontekstual.
2. Perencanaan Tindakan kelas
Hasil dari dialog awal yang telah diputuskan dan dsepakati bersama diharapkan membawa kesadaran pentingnya peningkatan motivasi belajar matematika di SMP NEGERI 1 SUBOH, selanjutnya disusun langkah- langkah persiapan tindakan pembelajaran yang terdiri:
1)   Memperbaiki kompetensi material guru dalam bidang matematika
2)   Identifikasi masalah dan penyebabnya
3)   Perencanaan Solusi Masalah
3. Pelaksanaan Tindakan
Tindakan dilaksanakan berdasarkan perencanaan, namun tindakan itu tidak mutlak dikendalikan oleh rencana. Tindakan yang diputuskan mengandung resiko karena terjadi dalam situasi nyata. Oleh karena itu, rencana tindakan harus bersifat sementara, fleksibel dan siap diubah sesuai dengan keadaan yang ada sebagai upaya perbaikan.
4. Observasi dan Montoring
Observasi dan monitoring dilakukan dengan mengamati atas hasil atau dampak dari tindakan yang dilaksanakan atau dikenakan terhadap siswa. Pada waktu observasi dilakukan, observer mengamati proses pembelajaran dan menyimpulkan data mengenai segala sesuatu yang terjadi pada guru, siswa maupun situasi kelas. Observasi ini dilakukan peneliti dengan berbekal pedoman observasi dan kegiatan lapangan. Peneliti mencatat semua kegiatan guru mulai dari pendahuluan, pengembangan, penerapan, dan penutup.
5. Refleksi
Refleksi adalah mengingat dan merenungkan kembali suatu tindakan sepertiyang telaha dicatat oleh observer. Refleksi berusaha memahami proses, masalah, persoalan, dan kendala yang nyatadalam tindaka strategi. Refleksi yang dilakukan adalah diskusi antara peneliti dan guru matematika untuk menelaah hasil tindakan yang telah dilakukan. Kegiatan refleksi ini dilakukan setiap akhir pembelajaran matematika, tetapi secara informal dapat dilakukan dialog untuk menangani masalah yang muncul.

6. Evaluasi
Evaluasi hasil penelitian dilakukan untuk mengkaji hasil perencanaan, observasi, dan refleksi penelitian pada setiap pelaksanaan penelitian. Evaluasi dilakukan sebagai upaya menentukan tingkat keberhasilan dan pencapaian tindakan. Evaluasi diarahkan pada penemuan dan bukti- bukti untuk menyusun jawaban terhadap tujuan penelitian yangtelah dilaksanakan.
7. Penyimpulan
Penyimpulan merupakan pengambilan intisari dari sajian data yang telah terorganisir dalam bentuk pernyataan atau kalimat yang singkat, padat dan bermakna. Hasil dari penelitian tersebut berupa peningkatan aktivitas belajar siswa dalam pembelajaran matematika.
5.    Metode Pengumpulan data
Penelitian tindakan kelas dialukan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data primer adalah peneliti yang melakukan tindakan dan siswa yang menerima tindakan, sedangkan data sekunder berupa data dokumentasi. Pengambilan data dapat dilakukan dengan teknik observasi, catatan lapangan, dokumentasi, dan metode tes.
1. Observasi
Dalam penelitian ini, observasi digunakan untuk mengetahui adanya perubahan tingkah laku tindakan belajar siswa yaitu peningkatan motivasi belajar matematika melalui strategi pembelajaran kontekstual. Peneliti melakukan observasi sesuai dengan pedoman observasi yang ditetapkan.

2. Catatan lapangan
Dalam hal ini, catatan lapangan digunakan untuk mencatat kejadian- kejadian penting yang muncul pada saat proses pembelajaran matematika berlangsung. Model catatan lapangan dalam penelitian ini adalah catatan pengamatan yang diilakukan oleh peneliti dan guru matematika.
3. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan suatu metode untuk memperoleh/mengetahui sesuatu dengan melihat buku-buku, arsip- arsip atau catatan yang berhubungan dengan memperoleh data sekolah SMP NEGERI 1 SUBOH dan identifikasi siswa kelas VIII antara lain seperti nama siswa, banyak siswa, daftar nilai dengan melihat dokumentasi yang ada dalam sekolah serta foto rekaman proses penelitian di SMP NEGERI 1 SUBOH.
6.    Teknik Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode alur. Dimana langkah-langkahyang harus dilalui dalam metode alur meliputi pengumpulan data, penyajian data, dan verifikasi data.
a.    Proses Analisis Data
Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber. Setelah dikajii kemudian membuat rangkuman untuk setiap pertemuan atau tindakan di kelas.Berdasarkan rangkuman yang dibuat kemudian peneliti melaksanakan reduksi data yang kegiatan mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

1)   Memilih data atas dasar relevansi
2)   Menyususn data dalam satuan- satuan jenis
3)   Memfokuskan penyederhanaan dan mentransfer dari data kasar ke catatan lapangan.
b.   Penyajian Data
Pada lengkah penelitian ini, peneliti berusaha menyusun data yang relevan sehingga dapat menjadi informasi yang dapat disimpulkan dan memiliki makna tertentu. Dengan cara menampilkan data dan membuat hubungan antara variabel, peneliti mengerti apa yang terjadi dan apa yang perlu ditindaklanjuti untuk mencapai tujuan penelitian.
c.    Verfikasi Data
Verifikasi data atau penarikan kesimpulan dilakukan secara bertahap untuk memperoleh derajat kepercayaan tinggi. Dengan demikian, analisis data dalam penelitian ini dilakukan sejak tindakan dilaksanakan. Verifikasi data dilakukan pada setiap tindakan yang pada akhirnya dipadukan menjadii kesimpulan.


D.  DAFTAR PUSTAKA
Nurhadi. 2002. Pendekatan Kontekstual. (Contextual Teaching and Learning CTL)). Departemen Pendidikan nasional.